BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perkumpulan Profesional Teknologi Informasi dengan singkatan PPTI
Pasal 2
Waktu
PPTI didirikan pada tanggal 1 Juni 2018 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
1. PPTI pada lingkup nasional berkedudukan di Jakarta, ibu kota Negara Republik Indonesia
2. PPTI pada lingkup daerah berkedudukan di ibu kota Provinsi
3. PPTI pada lingkup cabang berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau Kota
BAB II PENGERTIAN UMUM
Pasal 4
Pengertian Umum
- PPTI adalah organisasi para profesional Teknologi Informasi di Indonesia dan merupakan lembaga mandiri
- Profesional adalah orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya
- Teknologi Informasi adalah terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
- Kompetensi adalah kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keahlian dan pengalaman.
BAB III AZAS, TUJUAN, DAN UPAYA
Pasal 5
Asas
PPTI berasaskan Pancasila serta berlandaskan profesionalisme.
Pasal 6
Tujuan
PPTI bertujuan untuk membina dan mengembangkan profesi Teknologi Informasi di Indonesia untuk menunjang pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 7
Upaya Mencapai Tujuan
Untuk mencapai tujuan organisasi, PPTI melakukan upaya sebagai berikut:
- Mengembangkan profesi TI atas dasar kompetensi dan Pedoman Hubungan Kerja antara Profesional dengan pengguna jasa.
- Membina hubungan profe
ssional dengan pengguna jasa, praktisi TIKdan pihak lain yang terkait - Menjalin kerjasama dengan lembaga penentu kebijakan
- Menegakkan tanggung jawab anggota dalam melaksanakan kode Profesional TI
- Bekerja sama dengan institusi pendidikan, serta lembaga yang berhubungan dengan pengembangan Teknologi Informasi
- Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan, melayani, dan melindungi kepentingan serta hak-hak anggota
- Memberikan penghargaan kepada anggota, perorangan atau Lembaga yang berjasa dan berprestasi dalam dunia TI pada umumnya dan PPTI khususnya
- Memberikan sanksi kepada anggota PPTI yang melanggar ketentuan organisasi
- Merehabilitas keanggotaan PPTI yang terbukti tidak bersalah dan telah memenuhi persyaratan organisasi
BAB IV BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 8
Bentuk
PPTI merupakan perkumpulan para profesional bidang Teknologi Informasi
Pasal 9
Sifat
PPTI merupakan organisasi profesi yang bersifat independen dan terbuka
Pasal 10
Fungsi
PPTI berfungsi sebagai:
- Organisasi para profesional TI Indonesia didalam dan diluar negeri.
- Penggerak dan pelaksana semua upaya (pasal 7) dalam mencapai tujuan.
- Wadah pengembangan komunikasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama antar
aanggota. - Wadah kerja sama kelembagaan nasional dan internasional dalam upaya pengembangan profesi TI
BAB V KODE ETIK PPTI
Pasal 11
Kode Etik PPTI
- Setiap calon anggota wajib memahami Kode Etik Profesi PPTI.
- Setiap anggota terikat dengan Kode Etik Profesi PPTI.
- Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi PPTI dapat dikenakan sangsi status keanggotaannya oleh Dewan Pengurus Pusat PPTI berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan PPTI.
- Kode Etik Profesi PPTI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar ini
- Penyempurnaan terhadap Kode Etik PPTI ditetapkan dalam acara Musyawarah Nasional (MUNAS) PPTI
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 12
Jenis Keanggotaan
Anggota PPTI adalah perorangan yang menyetujui asas dan tujuan PPTI serta memenuhi ketentuan organisasi yang diatur dalam AD/RT dan aturan organisasi PPTI lainnya.
Pasal 13
Kategori Keanggotaan
Anggota PPTI terdiri dari :
- Anggota Kehormatan, adalah seorang yang diangkat oleh organisasi, karena dinilai sangat berjasa dalam pengembangan profesi Teknologi Informasi di Indonesia.
- Anggota Perusahaan, adalah perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi
- Anggota Umum adalah seorang yang memiliki latar belakang pendidikan bidang Teknologi Informasi atau memiliki pengalaman kerja di bidang Teknologi Informasi
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota adalah sebagai berikut:
- Hak Anggota;
a. Hak atas pelayanan
b. Hak atas pembinaan dan pengembangan;
c. Hak berperan serta dalam organisasi - Kewajiban Anggota;
Anggota berkewajiban mentaati segala peraturan dan ketentuan organisasi serta menjaga citra baik PPTI
Pasal 15
Sanksi
Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan atau peraturan serta ketentuan organisasi akan dikenakan sanksi
Pasal 16
Penerimaan Anggota
Penerimaan anggota dilaksanakan dengan;
1. Mengajukan permohonan tertulis;
2. Memenuhi segala ketentuan dan persyaratan organisasi;
3. Menandatangi pemahaman Kode Etik Profesi PPTI
Pasal 17
Berakhirnya Keanggotaan
- Berhenti karena permintaan sendiri;
- Diberhentikan karena melanggar ketentuan organisasi dan atau Kode Etik Profesi PPTI
- Dinyatakan berhenti karena tidak memenuhi ketentuan organisasi
BAB VII ORGANISASI
Pasal 18
Perangkat tetap Organisasi
- Perangkat tetap organisasi tingkat pusat adalah:
a. Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP
b. Dewan Kehormatan Pusat disingkat DKP
c. Sekretariat Pusat disingkat SEKPUS
d. Badan Standarisasi dan Sertifikasi disingkat BSS
e. Badan lainnya yang diperlukan
f. Komite-komite Pusat bila diperlukan - Perangkat tetap organisasi tingkat wilayah adalah:
a. Dewan Pengurus Komisariat Wilayah disingkat DP Komwil
b. Sekretariat Wilayah disingkat SEKWIL
c. Komite-komite Wilayah bila diperlukan
Pasal 19
Pemilihan Pimpinan Organisasis
Ketentuan Pemilihan
- Pimpinan organisasi PPTI di tingkat Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh MUNAS.
- Pimpinan organisasi PPTI di tingkat Komisariat Wilayah dipilih oleh Musyawarah Komisariat Wilayah (MUSKOMWIL);
- Pimpinan organisasi PPTI di tingkat Komisariat Wilayah dapat ditentukan oleh Pimpinan organisasi PPTI di tingkat Dewan Pengurus Pusat apabila Musyawarah Komisariat Wilayah belum dilaksanakan.
BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan Forum Konstitusi organisasi tertinggi sebagai wujud kedaulatan anggota yang diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, berfungsi untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pengguna Pusat;
b. Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Profesi Perkumpulan Profesional Teknologi Informasi beserta perubahan / penyempurnaannya.
c. Mengevaluasikan, menolak atau menerima laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh DPP.
d. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kebijakan Organisasi untuk jangka waktu tiga tahun ke depan.
e. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO).
f. Memilih Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta menetapkan Dewan / Pengurus Pusat.
g. Menetapkan keputusan lainnya yang dianggap perlu. - Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan singkatan MUNASLUB adalah perangkat pengambilan keputusan tertinggi di luar MUNAS yang diadakan untuk hal-hal yang mendesak berkaitan dengan kelangsungan dan atau keutuhan organisasi.
- Musyawarah Nasional Khusus dengan singkatan MUNASUS adalah perangkat pengambilan keputusan tertinggi di luar MUNAS yang diadakan khusus untuk menetapkan perubahan/penyempurnaan AD/ART.
Pasal 21
Musyawarah Komisariat Wilayah
- Musyawarah Komisariat Wilayah dengan singkatan nama MUSKOMWIL merupakan Forum konstitusi organisasi tertinggi di tingkat Wilayah sebagai wujud kedaulatan anggota yang diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, berfungsi untuk
a. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Komwil;
b. Mengevaluasi, menolak atau menerima laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh DP Komwil,
c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kebijakan Organisasi untuk jangka waktu tiga tahun ke depan;
d. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO);
e. Memilih Ketua dan Wakil Ketua serta menetapkan Dewan Pengurus Komisariat Wilayah;
f. Menetapkan keputusan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 22
Rapat
- Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas, adalah rapat kerja pimpinan organisasi dari seluruh Komisariat Wilayah yang diselenggarakan oleh DPP sekurang- kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan dengan maksud untuk:
a. Membahas dan menetapkan rencana pelaksanaan program, membahas hasil pelaksanaan program dan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melancarkan kegiatan organisasi;
b. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO);
c. Menetapkan agenda penyusunan Peraturan Organisasi;
d. Menetapkan Peraturan Organisasi (PO);
e. Bila diperlukan, mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan MUNASLUB / MUNASUS. - Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah rapat rutin yang diselenggarakan oleh DPP sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dengan maksud membahas dan menetapkan rencana pelaksanaan program, membahas hasil pelaksanaan program dan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melancarkan kegiatan organisasi.
- Rapat Dewan Pengurus Komisariat Wilayah, adalah rapat rutin yang diselenggarakan oleh DP Komisariat Wilayah sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dengan maksud : membahas dan menetapkan rencana pelaksanaan program, membahas hasil pelaksanaan program dan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melancarkan kegiatan organisasi.
BAB X KEUANGAN DAN ASET
Pasal 23
Keuangan
Sumber keuangan Perkumpulan Profesional Teknologi Indonesia dapat diperoleh dari ;
1. Uang iuran anggota.
2. Sumbangan dan atau bantuan yang tidak mengikat.
3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak melanggar peraturan dan norma yang berlaku.
Pasal 24
Aset
Aset organisasi merupakan kekayaan organisasi berupa Hak Kekayaan Intelektual, anggota, barang bergerak dan barang tidak bergerak.
BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga adalah pedoman pengaturan organisasi dan anggota atas amanah Anggaran Dasar;
- Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan disahkan dalam MUNAS atau MUNASUS.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan / penyempurnaan Anggaran Dasar PPTI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS atau MUNASUS dan diputuskan oleh sekurang-kurangnya 1⁄2 + 1 (setengah tambah satu) dari jumlah suara anggota yang sah yang hadir dalam MUNAS/MUNASUS.
BAB XIII PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
Pembubaran Organisasi
- Pembubaran organisasi Perkumpulan Profesional Teknologi Informasi hanya dapat dilakukan oleh MUNAS dan MUNASLUB yang secara khusus diadakan atas usulan sejumlah anggota.
- Pembubaran organisasi dapat diterima apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1⁄2 + 1 (setengah tambah satu) dari anggota yang memiliki hak suara.
- Pembubaran diputuskan dalam MUNAS/MUNASLUB setelah mendengarkan berbagai pertimbangan.
BAB XIV ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
Penyesuaian Aturan Organisasi
Penyesuaian dan perubahan Peraturan Organisasi yang diperlukan sebagai akibat adanya Perubahan Anggaran Dasar, harus diselesaikan DPP dan DPKOMWIL selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal ditetapkannya perubahan AD Perkumpulan Profesional Teknologi Indonesia.
BAB XV PENUTUP
Pasal 29
Penutup dan Pemberlakukan Anggaran Dasar
- Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
- Peraturan-peraturan organisasi yang telah ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.